MALAM pekat. Lampu di pinggir jalan tampak tak tidur. Sang bayu berhembus sepoi-sepoi. Si jago yang terjaga di antara dedaunan mulai mengibas sayap sambil bersahut-sahutan.
Sekitar pukul 04. 30 Wita, Kamis, 12 Mei 2022. Kala itu satu unit mobil melaju dari Kota Kefamenanu menuju ke arah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dingin menjalar perlahan di balik kaca mobil di antara kumandang adzan subuh yang memecah keheningan malam.
Enam orang yang menumpangi mobil tersebut yakni Kepala Satuan Lalulintas Polres TTU, Kanit Gakum Satlantas Polres TTU, Pegawai PT Jasa Raharja Kabupaten TTU dan 3 orang anggota lantas.
Mobil dipacu melaju di atas jalan aspal mulus. Bergerak perlahan meninggalkan kelap-kelip lampu kota. Sedang kabut membentang sepanjang jalan seperti tembok. Penumpang mobil itu didera seribu tanda tanya, tanpa dialog.
Sesaat sebelumnya, pihak Satlantas Polres TTU dan Pegawai PT Jasa Raharja menerima informasi kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Timor Raya, Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan satu unit mobil toyota avanza dengan nomor polisi DH 1494 DG dan sepeda motor merk honda revo dengan nomor polisi DH 6875 DE. Insiden ini menyebabkan dua orang yakni pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Dalam sebuah momentum, saya berkesempatan mewawancarai PT Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara, Rahmadony, S. Kom.
Pria berparas tampan ini mengisahkan, pasca melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, mereka bergegas ke rumah keluarga korban di Desa Umutnana dan Asmanulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Keluarga korban diminta menyiapkan segala persyaratan administrasi demi memperlancar proses pencairan santunan dari PT Jasa Raharja.
Beberapa hari berselang, Rahmadony dan Kanit Lakalantas Polres TTU, Aipda Alfons P. Hurint, kembali menyambangi rumah keluarga korban. Raut duka belum surut. Beberapa anggota keluarga menyambut rombongan polisi lalu lintas dan pegawai PT Jasa Raharja dengan isak haru.
Siang itu puluhan pasang mata menatap heran. Beberapa di antara mereka memperlihatkan tatapan duka mendalam.
Seperti terang perlahan mengarsir kegelapan. Ketika kabar baik tentang santunan kepada ahli waris disampaikan kepada pihak keluarga. Tangis pecah.
Ibu-ibu mulai mendaraskan litani duka dalam bahasa daerah. Mereka meratap dengan suara tangis nan menyayat hati.
Rumah panggung keluarga korban ini semakin menggugah sukma. Atap rumah yang dibuat dari daun alang-alang mengisyaratkan derita yang tak bisa didaraskan dengan kata-kata.
PT Jasa Raharja merupakan representasi dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pertolongan ketika masyarakat mengalami musibah. PT Jasa Raharja juga menjadi bagian dari corong informasi perihal keselamatan berlalulintas bagi masyarakat Indonesia dan NTT serta Kabupaten TTU pada khususnya.
“Melalui PT Jasa Raharja, setidaknya mengurangi beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya penuh wibawa.
Ketika musibah kecelakaan lalu lintas menimpa seseorang pada saat yang sama kerugian juga datang tanpa diundang.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas serta rajin membayar pajak kendaraan.
Selain itu, memperhatikan marka jalan dan mengenakan helm standar saat mengendarai sepeda juga sesuatu yang penting. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data yang tercatat, Kabupaten Timor Tengah Utara menempati urutan keempat jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data ini tercatat sejak periode bulan Januari hingga Agustus 2022.
Momentum penyerahan santunan menjadi bagian penting bagi mereka untuk memberikan sosialisasi tentang tujuan berhati-hati dalam berkendara.
Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diminta untuk rajin membayar pajak.
Beberapa waktu yang lalu, tepat pada 13 Juni 2022, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H, sempat menyampaikan data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten TTU.
Penyampaian data tersebut dilakukan dalam upacara Apel Gerakan Pasukan Operasi Patuh Turangga tahun 2022.
Pada kesempatan itu disampaikan, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres TTU berdasarkan data pada Unit Lakalantas Polres TTU pada tahun 2020 sebanyak 65 kejadian, dengan korban meninggal dunia 26 orang, luka berat 43 orang, luka ringan 30 orang dan kerugian materiil Rp 366.000.000.
Dibandingkan tahun 2021 sebanyak 42 kejadian, dengan korban meninggal dunia 16 orang, luka berat 31 orang, luka ringan 21 orang dan kerugian materiil Rp 189.480.000.
Data ini menunjukkan adanya penurunan jumlah sebesar 23 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, pada tahun 2022 kejadian laka lantas dari Bulan Januari hingga Bulan Mei sudah terjadi 22 kejadian, dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat 15 orang, luka ringan 13 orang dan kerugian materiil mencapai Rp 103.500.000. Data ini menunjukkan, adanya kenaikan jumlah kecelakaan pada semester I sebesar 5 kejadian atau 21%. (edisius kefi)