BORONG KABARNTT.CO–Proyek jalan dari Dangka Mangkang-Benteng Jawa, Manggarai Timur (Matim) yang diduga menggunakan pasir dari tempat ilegal mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Kepada media ini melalui pesan WahtsAppnya, Kamis (8/9/2022), anggota DPRD Matim dari Fraksi Golkar, Yosep Ode, mengatakan bahwa kalau mengacu pada kontrak sudah ada penegasan harus menggunakan kuari yang mempunyai izin.
“Padahal sesuai rapat bersama sekda dan kepala ULP, standarisasi harga kuari dan ongkos angkut sudah diatur semua dan harus kuari yang mempuyai izinan,” kata Ode.
Kalau mengacu pada kuari yang mempunyai izinan, kata Ode, di Kabupaten Manggarai Timur hanya ada dua kuari saja yang mempunyai izinan yaitu Kelompok Waktu Tahang dan Kelompok C E U.
“Sementara tempat kuari yang lain merupakan kuari yang belum ada izinan,” kata Ode. (adi)