KEFAMENANU KABARNTT.CO – Pelaku pembegalan yang selama ini beraksi di Km 9 jurusan Kupang dan meresahkan masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Polres TTU, Selasa (11/1/2022).
Informasi yang berhasil diterima media ini, penangkapan ketiganya bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Febryanti Lango dan Rendi Wager Lango di SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu. Keduanya menjadi korban pembegalan oleh ketiga terduga pelaku di Km 9 jurusan Kupang.
Usai mendapat laporan pengaduan tersebut, tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, tim Buser Polres TTU pun berhasil menangkap ketiganya di kediamannya masing-masing di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, sekira pukul 21.00 Wita. Setelah dibekuk, ketiganya langsung dibawa untuk diamankan di Mapolres TTU.
Ketiga pelaku yakni GA (34 tahun) warga Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, YB (39) waga Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan dan YB, warga Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku begal tersebut.
Menurutnya, ketiga terduga pelaku saat ini masih berstatus diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Besok kita gelar penetapan tersangka (terhadap ketiganya),” jelas Kasat Fernando. (siu)