KUPANG KABARNTT.CO—Polisi menyebut Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua mempunyai peran ikut mendukung dan mempengaruhi terlaksananya perbuatan yang menyebabkan kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Peran Ira ini diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Adrianus Andreana, S.IK, kepada media di Mapolda NTT, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan unsur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, kata Andreana, peran tersangka Ira Ua antara lain mendukung sekaligus mempengaruhi terlaksananya perbuatan yang menyebabkan kematian Astri dan anaknya Lael.
“Ira Ua tidak terlibat secara langsung, tapi dampak dari perbuatannya yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan ibu dan anak tersebut. Dan semuanya akan terungkap dalam persidangan di pengadilan nanti,” kata Andreana.
Dalam kasus yang menghebohkan Kota Kupang ini, polisi telah memeriksa 63 orang saksi serta menyita 55 item barang bukti yang juga masih terkait dengan tersangka Randy Badjideh suami Ira.
Ira ditetapkan sebagai tersangka Mei 2022. Berkas perkaranya telah empat kali bolak-balik untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan kejaksaan.
Ira dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara 20 Tahun.
Seperti diketahui, Astri Evita Seprini Manafe alias Astri (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) ditemukan membusuk di lokasi proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) lalu.
Randy Badjideh, suami Ira telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Rabu (24/8/2022) karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Asrti dan Lael. (np)