BORONG KABARNTT.CO—Aparat kepolisian Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (16/10/2022) Sekitar pukul 04.00 wita, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku bernisial Z (21 tahun) itu beralamat di Watu Lendo, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda merek revo warna hitam dengan nomor plat EB 4639 EA.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada media ini membenarkan, pelaku mencuri satu unit sepeda motor honda merek revo warna hitam dengan nomor plat EB 4639 E. di Ruang, Desa Ruang, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa menyebut kronologi aksi kejahatan ini terjadi pada Hari Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 04.00 wita di Desa Ruang, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai. Pelaku bersama 2 orang temannya mencuri sepeda motor revo warna hitam milik korban di depan rumah korban dengan cara mendorong.
Apesnya saat itu ada saksi yang mengenali sepeda motor korban dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban sejauh kurang Lebih 40 meter dari rumah korban. Saksi lalu mengejar dan mengamankan pelaku.
Kemudian saksi langsung menghubungi korban dan kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit Jatanras Polres Manggarai untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut.
Sementara dua orang teman pelaku yang bersama-sama pelaku melakukan pencurian saat ini dalam pengejaran.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke piket Pidum Polres Manggarai guna dilakukan proses lebih lanjut. (adi)