RUTENG KABARNTT.CO—Sebanyak 16 ekor sapi yang diduga illegal dan tidak memiliki dokumen kesehatan yang hendak dikirim ke Bima, berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan tersebut berlangsung di Ajong, Desa Paralando, Kecamatan Reo Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (1/10/2022), sekitar pukul 01.45 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media ini membenarkan aksi penanangkapan pelaku pengiriman sapi illegal itu.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Timothy Torro I.P Boseke, beserta Kanit Jatanras.
Terduga pelaku ditangkap karena membawa keluar sapi bukan dari tempat yang ditentukan dan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan. Saat ditangkap, pelaku sementara memuat sapi ke dalam kapal motor laut.
“Setelah diinterogasi pelaku pemilik kapal perahu motor mengakui bahwa sapi tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Budiarsa.
Sebagai barang bukti 16 ekor sapi yang sementara dimuat ke atas perahu motor diamankan polisi.
Sementara pelaku atau pemilik kapal perahu motor adalah MS, laki-laki 63 tahun, alamat Balisondo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saat ini kapal perahu motor diamankan di Polair Reo, dan 16 ekor sapi dititipkan di Karantina Reo. Sedangkan pelaku atau pemilik kapal perahu motor diamankan di Polres Manggarai untuk diambil keterangan,” jelas Budiarsa dalam keterangan tertulisnya. (adi)