RUTENG KABARNTT.CO–Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pelaku perjudian sabung ayam, Minggu (27/11/2022), sekitar pukul 15.40 Wita di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dua pelaku dibekuk polisi yakni M J, Lakis (41 tahun) dan H A, Lakis (64). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan polisi.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai Rp 800.000, 1 buah dompet pisau taji, 15 bilah pisau taji ayam, 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam, 4 ekor ayam jantan.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya, Senin (28/11/2022), mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa sedang terjadi judi sabung ayam di Wae Kang, Desa Bea Kakor.
Merespon laporan itu, kata Budiarsa, unit Jatanras Polres Manggarai bergerak ke lokasi perjudian.
“Unit Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka RA Bahtera, melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bertransaksi judi sabung ayam beserta barang bukti,” kata Budiarsa.
Selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. (adi)