MAUMERE KABARNTT.CO—Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Morus Maumere, Senin (20/6/2022), mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka.
Mereka menggelar aksi demontrasi meminta Kejari Sikka menuntaskan dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan dana belanja tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Sikka, terkhusus juga menindak tegas para pelaku pencuri uang rakyat Kabupaten Sikka.
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Krisologus Dami, dalam orasinya menyampaikan PMKRI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan mengecam keras tindakan penyelewengan dana tersebut.
Dalam demo mereka, anggota PMKRI menyampaikan beberapa hal penting.
Pertama, terkait Administrasi Hukum. Dalam pandangan PMKRI, LHP merupakan hasil akhir dari keseluruhan proses penilaian kebenaran, kepatuhan dan kredibilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara secara independen,
“Sehingga, terkait penyalahgunaan pengelolaan dana BTT, PMKRI Maumere menilai hal tersebut bukan hanya soal kekeliruan administratif, tetapi dari temuan tersebut jelas ada upaya kotor untuk menyelewengkan keuangan,” ujar Krisologus Dami.
Kedua, kata Dami, terkait penegakkan hukum. PMKRI menuntut Kejari Sikka agar dalam menangani kasus ini tidak boleh tebang pilih. Bupati Sikka wajib diperiksa, sebab penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan teknis dan operasional bukanlah kesalahan personal, melainkan melibatkan semua unsur yang bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan.
“Bupati Sikka sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab dalam persoalan ini. Sebab, ditemukan banyak penyelewengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan fungsi dan nomenklatur kegiatan penanganan bencana,” tegasnya.
Ketiga, terkait dana BTT yang tidak tepat sasar. PMKRI mendesak Kejari Sikka untuk memberikan sanksi hukum para pelaku yang telah terbukti menyalahgunakan keuangan dan terkait para peminjam, PMKRI mencap bahwa institusi pemerintah bukanlah koperasi simpan pinjam, yang meminjamkan keuangan negara untuk kepentingan segelitir orang yang memiliki kuasa. Keuangan negara, terlebih keuangan untuk kebencanaan, dalam keadaan apapun tidak boleh melayani kepentingan penguasa, melainkan untuk melayani kepentingan banyak orang.
Terkait latar belakang dimunculkannya tuntutan tersebut, Dami menguraikan bahwa dalam beberapa hari belakangan ini ruang publik dan media massa ramai perbincangkan masalah temuan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas laporan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.
“Dalam laporan tersebut, sejumlah instansi dan beberapa oknum disebutkan menerima cipratan dana yang sejatinya dialokasikan untuk penanganan bencana alam dan non alam. Bupati Sikka disinggung-disinggung menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi (kunker) serta masih banyak lagi dana yang mengalir tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan,” tuturnya.
Menyikapi persoalan di atas, PMKRI Cabang Maumere menilai temuan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara menurut hasil pemeriksaan BPK-RI ini bukan hanya sebatas masalah kekeliruan administrasi, tetapi juga tidak adanya pertanggungjawaban yang maksimal secara institusi.
“Jelas, terdapat skenario busuk untuk menyiasati penyelewengan anggaran TA 2021 seperti disingkap dalam rapat Pansus 3 DPRD pada tanggal 16 Juni yang lalu. Alih-alih ingin sekadar mendapat opini publik dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian”, nyatanya ditemukan bukti penyelewengan dana, sebagaimana tertuang dalam temuan BPK-RI,” tutupnya.
Kasie Intel Kejari Maumere, R Ibrahim S.H, ketika menerima para demonstran di depan halaman Kejari Sikka menyampaikan terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan, Kejari sementara melakukan proses penyelidikan.
“Terima kasih untuk aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik PMKRI. Untuk tuntutan tersebut kita sementara melakukan penyelidikan,” jelasnya. (edr)