KEFAMENANU KABARNTT CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022), mengatakan, dengan demikian berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK), dan Benyamin Lazakar (kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 Februari 2022 kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” kata Lambila.
Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara,” ungkap Lambila.
Lambila menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.
“Kita menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dengan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas,” pungkas Lambila. (siu)