Penuhi Syarat, Boleh Tatap Muka 100 Persen di Sekolah

dumul jami

KUPANG KABARNTT.CO-–Sekolah tatap muka untuk SMP, SD dan juga PAUD di Kota Kupang masih belum 100 persen dilakukan. Sekolah-sekolah yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan fasilitas memadai sudah diizinkan untuk 100 persen melakukan tatap muka dari sebelumnya hanya 50 persen tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami, yang dihubungi lewat panggilan telepon, Kamis (20/1/2022) menjelaskan tidak semua sekolah di Kota Kupang sudah melakukan belajar mengajar tatap muka 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Ya bagi yang memenuhi protokol Kesehatan, yang lalunya 50 persen kita sudah tingkatkan menjadi 100 persen. Tapi belum semua sekolah melakukan tatap muka karena harus dengan syarat fasilitas Covid-19 harus dipenuhi dulu, karena kita tidak mau lengah, hampir semua jenjang belum 100 persen tatap muka,” jelas Dumul.

Dumul memastikan, baik SD maupun SMP belum melakukan sekolah tatap muka 100 persen, karena fasilitas kesehatan Covid-19 harus dipenuhi secara baik.  karena mengingat kita harus lebih hati-hati dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Tentu kita sangat waspada, kita tidak mau ada kasus baru karena kita lalai dalam hal ini. Karena itu kita himbau sekolah tetap menerapkan sekolah tatap muka sesuai dengan koordinasi kita di lapangan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, beberapa hari lalu  menegakan akan menghentikan sekolah tatap muka jika ada kasus baru ditemukan selama belajar tatap muka.

“Jika ada kasus baru ya pasti kita tutup sekolahnya dulu, karena itu akan menjadi klister. Sama kan dengan yang dulu, pas gurunya dinyatakan positif Covid-19 kita langsung tutup sekolahnya. Ini kita cegah supaya jangan menyebar luas,” jelas Retno.

Sejauh ini capaian vaksinas untuk anak sekolah di Kota Kupang baru mencapai 6 persen lebih. Karena beberapa waktu lalu sempat dihentikan kegiatan vaksinasinya karena diprioritaskan untuk lansia mengingat persentase lansia masih belum mencukupi syarat untuk dilakukan vaksinasi booster atau vaksin ke 3. (np)

Pos terkait