Penghapusan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Perlu Dirumuskan Secara Tepat

MLL Balikpapan2
Emanuel Melkiades Laka Lena

BALIKPAPAN KABARNTT.CO—Permasalahan penghapusan tenaga non ASN sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ketentuan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi konsentrasi DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, penghapusan tenaga non ASN di berbagai sektor akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahn lainnya. Maka masalah ini menjadi perhatian kami,” kata Melki Laka Lena usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Melki Laka Lena, kebijakan pengahapusan tenaga non ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh kepentingan.

Komisi IX (DPR RI), kata politisi Golkar itu, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasi.

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan panitia khusus lintas komisi di DPR RI,” kata Ketua DPD Golkar NTT itu.

Melki mengatakan,  perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non ASN menjadi ASN atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja.

“Kami berkomiten agar persoalaan tenaga honorer  segera dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkasnya. (igo)

Pos terkait