KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menahan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus untuk Pemerintah Kota Kupang (Pemkot). Penundaan ini terjadi lantaran terlambatnya laporan keuangan Pemkot Kupang kepada pemerintah pusat.
Penundaan pencairan ini merupakan sanksi Kementerian Keuangan. Belum diketahui total DAU yang akan ditransfer ke rekening Pemkot Kupang Agustus mendatang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark J Daud, Jumat (22/7/2022), di ruang Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang menjelaskan, sanksi yang diberikan oleh Kementrian Keuangan RI kepada daerah yang terlambat mengirimkan laporan keuangan, termasuk Kota Kupang, sudah sesuai aturan yang diberlakukan.
“Ya, harus ada sanksi toh, meskipun memang sanksinya sangat berdampak pada jalannya semua kegiatan pelayanan publik. Itu harus kita terima, seharusnya kita harus paham, karena 80 persen lebih anggaran yang kita pakai itu dari pusat. Sebenarnya tidak ada kata terlambat untuk memasukkan laporan-laporan keuangan ke pusat,” jelas Tellend.
Ditanya tentang keterlambatan laporan keuangan dikarenakan lemahnya koordinasi antara Pemkot Kupang dan DPRD sehingga sanksinya harus diberikan kepada kedua belah pihak, mantan Ketua DPRD Kota Kupang itu mengatakan, penerapan sanksi tergantung siapa yang melakukan kesalahan. Sanksi terhadap pelanggaran aturan akan diberikan kepada siapa yang melanggar aturan.
“Kalau yang buat salah itu pemerintah ya tentu sanksinya diberikan kepada pemerintah. Kalau yang buat salah itu DPRD, ya sanksinya diberikan ke DPRD, dan kalau kedua-duanya yang buat salah, ya sudah dua-duanya kena, kan begitu aturan mainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui dana transfer pusat tahun 2022 untuk Kota Kupang mencapai Rp 638.440.227.000 dengan rincian, dana bagi hasil Rp 25.920.208.000, dana alokasi umum (DAU) Rp 609.915.054.000, dana insentif daerah Rp 2.604.965.000 dan dana desa Rp 98.578.052.000. (np)