Pemda Flotim- Kepolisian-Kejaksaan Bangun Rumah Restorative Justice

flotim mou

LARANTUKA KABARNTT.CO– Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim), Senin (6/6//2022), melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama Kepolisian Resort Flores Timur, Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Pengadilan Negeri Larantuka tentang pembentukan kampung/rumah restorative justice di Kabupaten Flores Timur.

Penandatanganan yang dilakukan di ruang kerja Bupati Flotim dan dihadiri Penjabat Bupati, Doris Rihi, Waka Polres Flotim, Kompol Yance Seran, Kajari Flotim, Bayu Pratomo dan pihak Pengadilan Negeri Larantuka.

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengatakan MoU itu sebagai langkah pendekatan yang baik dalam menangani masalah-masalah hukum dengan mengedepankan perdamaian.

“Tidak selamanya masalah hukum diselesaikan di pengadilan. Pemda dan beberapa instansi hukum yang sudah MoU akan memfasilitasi agar masalah hukum tidak harus ke pengadilan. Ini salah satu pendekatan yang baik, agar kita fokus bekerja membangun Flotim,” ujarnya.

Ia berharap dengan penandatangan MoU itu, ada kesepahaman antara aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan untuk mampu melakukan pendekatan dengan korban atau pihak yang merasa dirugikan agar bisa diselesaikan dengan damai.

“Kita akan melihat, jika masalah yang bisa didamaikan, diselesaikan saja dengan perdamaian. Tidak selamanya harus ke pengadilan,” kata Doris. (jem)

Pos terkait