RUTENG KABARNTT.CO—MK, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (17/1/2022) lalu dibekuk apparat Polres Manggarai, di kediamannya di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Manggarai, Rabu (2/2/2022).
Kapolres Manggarai melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada media ini menguraikan kronologi tindak kejahatan itu.
Aksi tak terpuji itu, jelas Made, berawal ketika pelaku yang berinisial M K A (21) seorang sopir, mengajak korban berjalan menuju Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pada malam harinya pelaku mengajak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, dan mengajak korban ke rumahnya. Setibanya di sana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.
“Pelaku memaksa korban dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya sebagai suami istri,” ujarnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Manggarai. Setelah menerima laporan itu, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai. (adi)