KUPANG KABARNTT.CO—Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta semua pihak untuk konsolidasi membangun Ende ke depan. Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Rede, Kamis (27/1/2022) sudah sah.
Penegasan Gubernur NTT ini disampakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT sekaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, dalam jumpa pers, Jumat (28/1/2022) malam di Kantor Gubernur NTT.
Prisila mengatakan, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wakil Bupati Ende.
“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan pelantikan,” kata Prisila.
Selanjutnya, gubernur juga menghimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT, khususnya Kabupaten Ende.
“Bapak gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Diharapkan setelah pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Ende agar menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende untuk melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 tahun lebih di Kabupaten Ende dan berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Prisila.
Para wartawan kecewa karena Prisila tidak memberi kesempatan untuk bertanya, terutama terkait SK Mendagri tentang pembatalan pelantikan.
“Tidak ada dialog. Intinya bahwa pelantikan Wakil Bupati Ende sudah sah dan resmi,” ujar Prisila.
Sebagaimana ramai diberitakan, pelantikan Wakil Bupati Ende dilakukan Gubernur NTT, Kamis (27/1/2022) malam di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Yang mengejutkan, pelantikan dilakukan lebih cepat satu hari dari jadwal semula, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelantikan ini juga menuai soal. Soalnya adalah ada SK pembatalan pelantikan yang diterbitkan Kemendagri tertanggal 27 Januari 2022.
SK ini ditandatangani dengan cap basah oleh Dirjen OTDA, Akmal Malik, dengan tembusan kepada Mendagri dan Sekjen Depdagri di Jakarta. (np)