KUPANG KABARNTT.CO—Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyatakan unit kerjanya telah siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program yang berlangsung selama enam bulan sejak tanggal 1 Januari 2022 ini merupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program amnesti pajak maupun harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.
Kesiapan KPP Pratama Kupang menyelenggarakan program tersebut ditandai dengan telah dibentuknya Tim Satuan Tugas Khusus PPS. Dan pelaksanaan PPS akan dilakukan sepenuhnya secara online.
“Pelaksanaannya dilakukan melalui DJP Online, menu layanan untuk PPS sudah dapat diakses sejak tanggal 1 Januari lalu. Untuk pengungkapan dan pembayarannya sangat mudah, tahapannya mulai dari melakukan login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit,” jelas Ayu.
Ayu memastikan, pengisian formulir untuk PPS ini tidak rumit. “Pengisiannya hampir sama dengan tata cara pengisian e-Form pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian besar wajib pajak pasti sudah cukup familiar dengan formulirnya.” imbuhnya.
Bagi wajib pajak yang kesulitan, kata Ayu, KPP Kupang telah menyediakan layanan helpdesk PPS yang tersedia di unit kerjanya dan unit vertikal di bawahnya, KP2KP Baa dan KP2KP Kalabahi.
“KPP Pratama Kupang sudah menyiapkan layanan konsultasi khusus PPS untuk wajib pajak baik secara tatap muka maupun secara online melalui live chat whatsapp. Jadi, bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait program ini silakan langsung memanfaatkan layanan yang telah kami sediakan,” kata Ayu.
Peserta amnesti pajak yang mengikuti PPS akan terhindar dari pengenaan sanksi 200 persen. Sementara peserta PPS yang melaporkan harta yang belum diungkap pada SPT Tahun 2020 akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 sampai 2020.
“Mengingat besarnya manfaat program ini, kami mengajak wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang untuk bisa mempersiapkan diri dan memanfaatkan program ini dengan baik,” ajak Ayu. (np)