Nakes Mogok Lagi, Begini Penjelasan Penjabat Wali Kota Kupang

KOTA KUPANG NAKES WALI KOTA
Para nakes di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (2/11/2022)

KUPANG KABARNTT.CO–Ratusan tenaga Kesehatan (nakes) di 11 puskemas di Kota Kupang kembali menggelar aksi mogok dan demo ke Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (2/11/2022). Mereka kembali mempertanyakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/11/2022), mereka menggelar demo di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. Sebagai ungkapan keprihatinan, mereka membakar lilin di pelataran Kantor Dinkes sebagai tanda berkabung.

Bacaan Lainnya

Pada aksi demo di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (2/11/2022), Koordinator Demo, Rambu Pati, dari Puskesmas Oesapa menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Kupang yang dinilai tidak pernah memperhatikan nasib nakes. Padahal nakes selalu dibicarakan bahwa mereka merupakan garda terdepan, tapi kenyataannya tidak mempedulikan nasib dan hak mereka.

“Kalau memang kami merupakan garda terdepan bangsa, kenapa kami tidak pernah diperhatikan secara baik, sehingga kami bekerja dengan pelayanan yang baik pula? Kenapa pas ada bencana saja baru dianggap garda terdepan bangsa? Tolong jelaskan kepada kami berapa sih besaran TPP kami sehingga diputar, dibolak balik terus seperti ini?” tanya Rambu di Kantor DPRD Kota Kupang.

Menurutnya, jika sebelumnya pihaknya diterima di Kantor Wali Kota Kupang dan menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada mereka terkait besaran TPP yang diterima, seharusnya sudah selesai dan mereka tidak mungkin datang lagi hari ini.

“Kemaren kami ke Dinkes tidak ada orang di kantor. Dan kami ke Kantor Wali Kota, Sekda ada di kantor. Kami sudah menunggu berjam-jam tapi tidak menemui kami. Seharusnya sebagai pejabat dan petinggi kami, harus dong kami ditemui dan memberikan kami penjelasan yang baik, sehingga kami paham dan mengerti apa yang sebenarnya terjadi di kota ini,” kata Rambu sesal.

Di Kantor DPRD Kota Kupang, mereka langsung diterima Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, wakil ketua, Padron Paulus. Hadir juga Tellendmark J Daud, Jemari Yoseph Dogon, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Sedangkan  dari pemerintah, hadir Penjabat  Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kadis Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati,  Sekretaris BKP2D dan pejabat lainnya yang mendapingi Penjabat Wali Kota Kupang.

Penjelasan George Hadjoh

Pejabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, menanggapi persoalan TPP nakes memaparkan secara jelas bahwa segala sesuatu yang diputuskan di Kota Kupang harus dengan aturan yang ada, tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar akan berdampak besar pada keputusan tersebut.

“Kemarin saya tidak ada di kantor karena saya harus ikut raker dengan Bapak Gubernur di SoE terkait stunting. Saya dengar bahwa teman-teman datang demo, saya bilang itu bagus, kalau memang itu baik lakukan. Itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan paham persoalan yang sebenarnya sehingga demo itu dilakukan. Jangan hanya kita semangat dengar A dengan B dan tahu-tahu itu salah, karena semua keputusan itu harus berdasarkan aturan. Tidak boleh menetapkan sesuatu di luar aturan, itu adalah sesat,” jelas George kepada para nakes.

Menurutnya, keputusan yang Wali Kota putuskan dalam perwali waktu itu memang tabrak aturan. “Terus teman-teman datang demo, Wali Kota kasih naik TPP dari Rp 600 ribu ke Rp. 1.350.000, itu tidak boleh karena tabrakan dengan aturan. Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Kalau mau ngotot ubah perwali, maka perda harus diubah dulu. Teman-teman juga jangan gampang dibohongi dan juga dibuat sesat, harus lebih paham tentang aturan supaya jangan terjadi persoalan yang seperti ini,” ungkap George.

“Masa hanya karena menyenangkan publik, dia ubah lagi Perwali 8 menjadi 22 dengan kasih naik Rp 1.350.000? Pertanyaannya, selisihnya kau mau ambil di mana? Tidak mungkin daun pohon jadi uang. Saya bilang tadi itu kebanyakan kita menyelesaikan persoalan hanya menyenangkan hati orang saat itu tapi tidak menyelesaikan persoalan itu dan saat ini terjadi toh,” imbuhnya.

Mantan Kepala Biro Umum Setda NTT itu menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah peraturan daerah cukup lama.

“Bapa-mama tahu tidak, pembahasan keputusan untuk menghasilkan sebuah perda itu berhari-hari dan berminggu-minggu untuk menghasilkan sebuah perda tersebut. Terus teman-teman datang demo terus ubah dan orang yang kasih keluar perwali ini, orang-orang yang menyesatkan dan tidak boleh didengar,” tegasnya.  (np)

Pos terkait