Nakes Kota Kupang Mogok, Ini Pendapat Wakil Rakyat

Tellend daud6
Tellendmark J. Daud

KUPANG KABARNTT.CO—Selama dua hari tenaga Kesehatan (nakes) di Kota Kupang menggelar aksi mogok dan demo. Hari pertama, Selasa (1/11/2022), mereka menggelar demo dan membakar lilin di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. Hari kedua, Rabu (2/11/2022), mereka kembali menggelar demo di Kantor DPRD Kota Kupang.

Pemicu aksi demo mereka adalah pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 600.000.

Bacaan Lainnya

Merespon aksi demo itu, anggota DPRD Kota Kupang pun angkat bicara. Tellendmark J. Daud, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan kebijakan yang sangat menyalahi aturan yang ada sehingga berakibat pada rasionalisasi anggaran daerah.

“Dalam perjalanan ada kebijakan-kebijakan yang menyalahi aturan yang kemudian kita harus merasionalisasikan kemampuan daerah yang ada untuk menutupi semua kegiatan dari kebijakan yang menyalahi aturan itu, termasuk juga TPP nakes. Itu yang terjadi kalau ada kebijakan yang melanggar aturan yang ada,” tegas Tellend.

Menurut mantan Ketua DPRD Kota Kupang ini, pertemuan para nakes dan wakil rakyat sangat bermartabat. “Di mana Pak Penjabat mau membuka semua carut-marut terkait dengan TPP. Karena menurut saya, fungsi kita di sini bagaimana menampung sekaligus memperjuangkan aspirasi dari teman-teman nakes, tapi Pak Penjabat sudah membuka ruang untuk bagaimana kita mengurai benang kusut ini. Maka saya sangat sepakat dengan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, sudah memaparkan secara jelas bahwa segala sesuatu yang diputuskan di Kota Kupang harus dengan aturan yang ada, tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar akan berdampak besar pada keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan yang Wali Kota putuskan dalam perwali waktu itu memang tabrak aturan. “Terus teman-teman datang demo, Wali Kota kasih naik TPP dari Rp 600 ribu ke Rp. 1.350.000, itu tidak boleh karena tabrakan dengan aturan. Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Kalau mau ngotot ubah perwali, maka perda harus diubah dulu. Teman-teman juga jangan gampang dibohongi dan juga dibuat sesat, harus lebih paham tentang aturan supaya jangan terjadi persoalan yang seperti ini,” ungkap George.

Tellend meresponnya dengan mengatakan, “Menurut saya hasil dari studi banding yang dilakukan oleh BKP2D di Kota semarang dan Kota Denpasar itu melahirkan sebuah angka, kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwali). Dasar peraturan walikota itu maka muncul rencana anggaran pendapatan daerah yang diusulkan ke DPA. Saya kira seperti itu tahapannya. Kemudian lahirlah Perda APBD di dalamnya sudah ditetapkan besaran TPP nakes berdasarkan perwali tadi sebesar Rp 600 ribu, bukan Rp.1.350.000.”

Lebih lanjut kader Partai Golkar itu mengatakan, dalam perjalanan para nakes ini berdemo, dan lahirlah Peraturan Wali Kota No. 20 tahun 2022 yang mengubah besaran TPP menjadi Rp 1.350.000. Tentunya angka ini pasti dengan pertimbangan yang matang dari BKP2D yang disampaikan kepada Wali Kota Kupang saat itu, sehingga muncul angka Rp 1.350.000. Dan jelas ini mempertimbangkan kemampuan daerah, kemudian sumber-sumber pendapatan tadi, baru kemudian lahirlah Peraturan Wali Kota No 20 tahun 2022, dengan harapan bahwa nanti DPRD Kota Kupang dan pemerintah akan menyetujuinya dalam pembahasan anggaran perubahan.

“Tentunya pasti bisa dalam perubahan anggaran bisa disesuikan dengan peraturan wali kota yang sudah dipertimbangkan. Namun kembali lagi bahwa kemampuan daerah tidak mencukupi karena ada hal-hal yang sudah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan, maka terjadilah rasionalisasi-rasionalisasi termasuk TPP juga mendapatkan rasionalisasi. Jadi jangan berharap setelah pertemuan demo ini kita menyetujui TPP sesuai dengan Perwali yakni Rp 1.350.000 karena kemampuan daerah tidak cukup, sehingga hal ini harus diperbaiki oleh pejabat baru,” serunya. (np)

Pos terkait