Mulai 1 Agustus Gaji PNS Naik, Simak  Rinciannya

pns

JAKARTA KABARNTT.CO —Ini kabar gembira untuk PNS/ASN. Pemerintah menaikkan gaji berikut tunjnangan PSN terhitung mulai 1 Agustus 2022.

Presiden Joko Widodo, sebagaimana dirilis dari tribunnews.com, telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PSN/ASN   tersebut.

Sedangkan besaran gaji CPNS masih merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sepanjang CPNS belum ditetapkan menjadi PNS besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 9 Tahun 2012.

Berikut besaran gaji PNS dan rincian tunjangannya :

Golongan I :

I a:   Rp 1.560.800   –  Rp 2.335.800

I b :  Rp 1.704.500   – Rp  2.472.900

I c :  Rp 1.776.600   –  Rp 2.577.500

Id :  Rp 1.851.800  –  Rp  2.686.500

Golongan II

II a :  Rp 2.022.200  –   Rp  3.373.600

II b :  Rp 2.208.400  – Rp    3.516.300

II c :  Rp 2.301.800 – Rp    3.665.000

II d : Rp 2.399.200  – Rp    3.820.000

Golongan III

III a : Rp  2.579.400  – Rp  4.236.400

III b : Rp 2.688.500 – Rp  4.415.600

III c : Rp  2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId :  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IV a: Rp 3.044.300 – Rp  5.000.000

IV b : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc:  Rp 3.307.300 – Rp  5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IV e : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan  PNS

Selain gaji pokok,PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut rinciannya :

  1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

  1. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

  1. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan  anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk  PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. (*/np)

Pos terkait