JAKARTA KABARNTT.CO —Ini kabar gembira untuk PNS/ASN. Pemerintah menaikkan gaji berikut tunjnangan PSN terhitung mulai 1 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo, sebagaimana dirilis dari tribunnews.com, telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PSN/ASN tersebut.
Sedangkan besaran gaji CPNS masih merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sepanjang CPNS belum ditetapkan menjadi PNS besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 9 Tahun 2012.
Berikut besaran gaji PNS dan rincian tunjangannya :
Golongan I :
I a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
I b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
I c : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
II a : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
II b : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
II c : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
II d : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
III a : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
III b : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
III c : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IV a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IV b : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV e : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok,PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Berikut rinciannya :
- Tunjangan kinerja
Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
- Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. (*/np)