(Harapan Bagi Penjabat Daerah Flores Timur dan Lembata Yang Baru)
Oleh: Agustinus Siswani Iri
Masyarakat Kabupaten Flores Timur dan Lembata pada tanggal 22 Mei 2022 telah memiliki Penjabat Kepala Daerah yang baru. Kedua penjabat baru ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Gubernur NTT secara resmi mengambil sumpah dan melantik Penjabat Daerah Flores Timur yakni Doris Alexander Rihi dan Penjabat Daerah Lembata Marsianus Djawa. Mereka berdua adalah aparatur sipil negara (ASN). Adapun aturan penunjukan penjabat kepala daerah terdapat dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016. Di aturan itu disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dengan pelantikan penjabat ini dimulailah era baru kepemimpinan bagi masyarakat di dua kabupaten ini. Setiap pemimpin baru pasti tahu apa yang akan dikerjakan dan apa yang tidak boleh dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa hal strategis mesti dipahami oleh penjabat yang baru. Hal-hal strategis yang harus dipahami oleh dua penjabat kepala daerah ini di antaranya adalah kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance, konsolidasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas. Dari enam hal ini bisa kita maknai dua hal yakni menjaga netralitas dan kompetensi kinerja.
Jaga Netralitas
Pemilu serentak akan terjadi pada tahun 2024 nanti. Diharapkan sikap netralitas ada pada kedua penjabat yang baru ini. Netralitas adalah keadaan dan sikap netral, dalam arti “tidak memihak, atau bebas”. netralitas ASN mengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak . Karena kedua penjabat ini adalah ASN maka netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Apabila dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada, netralitas dapat didefenisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye kandidat presiden dan kepala daerah baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Esensi Netralitas adalah: a. Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan publik b. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak c. Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya d. Tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya.
Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah asas netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, kepentingan siapapun. Menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah adalah menjamin terjaganya netralitas ASN. Semua rakyat tahu bahwa orang yang ditunjuk sebagai penjabat itu orang orang yang bukan hanya sekadar bisa punya kemampuan menjalankan pemerintahan, bukan hanya sekadar bisa punya pemahaman bahwa akan pelaksana program atau melanjutkan visi dan misi pembangunan kepemimpinan, tetapi juga adalah orang orang yang bisa menjaga independensi, netralitas sebagai penjabat daerah yang akan menghadapi tahun tahun politik 2024 yang begitu dinamis. Terkait dengan asas netralitas ASN, penjabat kepala daerah juga harus memahami lima isu strategis lainnya. Kelimanya adalah mewujudkan kepemimpinan efektif, menjalankan asas-asas good governance, mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD), dan memastikan diri tak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
Penjabat daerah juga tidak boleh menimbulkan kekisruhan. Baik kekisruhan dalam proses pembangunan di daerah itu, tetapi tidak juga menimbulkan kekisruhan politik dalam menghadapi tahun politik pada pemilu 2024. Untuk menghindari kekisruan maka mesti mengetahui perannya sebagai ASN. Peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana ASN dilarangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kompetensi Kinerja yang Baik
Penjabat yang baru sebaiknya berkonsentrasi pada kompetensi kinerja yang baik. Penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi kinerja pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing. Penjabat kepala daerah juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Penjabat kepala daerah baru diharapkan cepat dalam pengambilan keputusan, cepat dalam memberikan pelayanan terbaik, dan cepat memberikan perizinan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dengan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Penjabat kepala daerah juga harus bisa memastikan pelaksanaan yang terkait dengan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka penyelenggaraan pemerintah di daerah sejalan dengan pembangunan birokrasi yang semakin efektif dan efisien. Penguatan manajemen pemerintahan dewasa ini adalah untuk mengubah pola pikir birokrasi yang terkesan lambat menuju sebuah sistem yang lebih menekankan bureaucratic entrepreneurship. Proses ini membutuhkan perubahan diberbagai sendi pemerintahan, salah satunya adalah mengubah arah akuntabilitas pemerintah dari akuntabilitas berbasis masukan menuju akuntabilitas pada hasil. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan sehingga berdampak pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selain mengubah arah akuntabilitas pemerintahan, penguatan manajemen pemerintahan dapat dilakukan dengan perbaikan pengelolaan, pertanggungjawaban, dan penetapan prioritas pemerintah secara strategis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penguatan manajemen pemerintahan merupakan program penting dalam reformasi pemerintahan. Fokusnya adalah peningkatan akuntabilitas. Peningkatan akuntabilitas sekaligus akan meningkatkan kinerja pemerintah. Sistem penguatan manajemen pemerintahan ini adalah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan dua hal yang menjadi poin penting selanjutnya. Pemerintah diharapkan selalu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas yang dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah. Informasi yang disampaikan pun harus akuntabel sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dan di akhir tulisan ini disampaikan selamat bekerja untuk kedua penjabat yang baru. Pana pai gawe gere.
Rohaniawan Keuskupan Larantuka, tinggal di Bandung