BETUN KABARNTT.CO—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malaka mulai memasuki proses dan tahapan sosialisasi peraturan-peratuan pelaksanaannya. Masyarakat diimbau agar jangan menyebarkan isu miring semisal coret-mencoret nama bakal calon kades (bacakades) dalam proses dan tahapan Pilkades.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2022).
Agustinus mengatakan, proses dan tahapan Pilkades dimulai dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka.
“Sosialisasi ini akan mulai dilaksanakan pekan ini. Hari Kamis kita sosialisasi di Kantor Camat Malaka Tengah,” kata Agustinus.
Dengan sosialisasi ini, kata Agustinus, proses dan tahapan Pilkades serentak diharapkan dapat berjalan sesuai aturan sebagaimana yang tertuang dalam dua peraturan tersebut.
Pilkades serentak itu proses politik langsung sehingga harus berjalan sesuai aturan. Ini penting agar diterima semua kalangan dan menjawab semua kepentingan.
Dikatakannya, para bacakades dipersilahkan melengkapi syarat-syarat pencalonan agar layak mengikuti proses dan tahapan Pilkades. “Apabila jumlah bacakades di atas lima orang, maka akan diseleksi. Lima ke bawah, BPD langsung tetapkan untuk disahkan bupati,” kata Agustinus mengingatkan.
Atas dasar ini, Agustinus mengimbau agar masyarakat jangan menyebarkan isu miring seperti coret-mencoret nama bacakades. Karena proses dan tahapan Pilkades akan berjalan sesuai aturan. (yos)