LABUAN BAJO KABARNTT.CO-Seorang mantan pejabat teras Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama dua orang ASN Pemda Mabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Mabar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, tahun 2012 hingga 2015.
Kepada para wartawan pada konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (7/2/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH, MH, mengatakan, tersangka berinisial R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif. Sedangkan tersangka lainnya ACD merupakan mantan pejabat penting di Kabupaten Mabar.
“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.
Penetapan tersangka dilakukan, Jumat (4/2/2022) lalu dan penahanan dilakukan Senin (7/2/2022).
Tersangka R telah dititip di Rutan Polres Mabar. Sementara tersangka AS dan ACD telah ditahan di Rutan Kupang dalam perkara yang lain.
Bambang mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu. Tak kurang 61 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.
Barang bukti uang yang telah diamankan senilai Rp 2.214.070.721. Barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah 19 bidang tanah dengan total keseluruhan lebih dari 3,3 ha.
“Ini pengelolaan aset pemda, jadi ini aset pemda yang hilang. 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. Uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan, ada lagi yang belum,” katanya. (obe)