KEFAMENANU KABARNTT.CO – Mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Yulius Kolo, divonis dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan (22 bulan) oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Selain hukuman penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (8/4/2022) itu, Yulius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 245.110.632 subsider satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta suber 3 bulan penjara.
Reza Faundra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/4/2022), mengatakan, harta benda yang telah disita akan dilelang untuk mengganti uang kerugian negara.
“Harta benda milik terdakwa yang sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Reza.
Reza menjelaskan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya masih akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir. Untuk seterusnya memutuskan apakah menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari TTU itu.
Untuk diketahui, saat dalam proses penyidikan kasus ini, Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan kades, Yulius Kolo.
Aset itu di antaranya 4 bidang tanah yang tersebar di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Harta benda yang disita tersebut kemudian ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga akhirnya dijatuhkan putusan oleh majelis hakim agar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. (siu)