OELAMASI KABARNTT.CO– Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, JO, yang sekarang menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Kupang, resmi ditahan Kejari Kabupaten Kupang, Jumat (3/6/2022) petang. Bersama JO ikut ditahan dua tersangka lain, yakni TT dan AN.
Ketiganya ditahan setelah diperiksa secara maraton selama 8 jam oleh tim jaksa. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kupang sudah bertekad mengeksekusi para tersangka yang sudah ditetapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kasi Pisdus Kejari Kabupaten Kupang, Ahmad Fauzi, membenarkan penahanan tiga tersangka itu.
Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Tersangka JO adalah Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, AN merupakan PPK tahun anggaran 2015 dan TT selaku Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK Tahun anggaran 2016.
ketiga tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan sambil jaksa melengkapi BAP.
“Penahanan ini hingga tanggal 22 Juni 2022 dan mereka akan ditahan sementara di Rutan Polres Kupang,” ujar Fauzi.
Saat ditahan AN mengenakan celana jeans dipadu dengan baju kotak-kotak dan jilbab biru muda. Sementara TT mengenakan baju putih bergaris dengan celana kain coklat dan JO dengan baju hijau. (sam)