Mantan Direktur RSUD Kefamenanu Jadi Tersangka, 3 Ditahan

ttu alkes2

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Selasa (24/5/2022), resmi menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta, sebagai tersangka.

Wayan jadi tersangka  atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Selain dr. Wayan, Kejari TTU juga menetapkan dan menahan 3 orang tersangka lainnya, yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Harman selaku rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambilla, SH., MH dalam rilisnya yang diterima media ini mengungkapkan para tersangka kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan resmi ditahan.

“Pada hari ini Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu,” jelas Roberth.

Roberth menjelaskan, penetapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Munawar Lutfi sesuai SP. Han Nomor Print- 97/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.

Sedangkan terhadap tersangka Agus Sahroni berdasarkan SP.Han Nomor 94/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.

“Tersangka Didi Darman BBM berdasarkan Sp.Han Nomor 93/N.3.12/fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Karena para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp 2,7 miliar,” ungkapnya.

Roberth  menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.

“Sedangkan tersangka dr.I Wayan Niarta selaku mantan Direktur RSUD tahun 2015 yang ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu,” tutup Roberh. (siu)

Pos terkait