KUPANG KABARNTT.CO—DPP Partai Demokrat secara resmi menetapkan Leo Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur menggantikan Jefry Riwu Kore.
Merespon keputusan itu, Sekretaris DPD Demokrat NTT, Fredy Leu, mengatakan, pihaknya tetap mengikuti keputusan DPP. “Karena DPP merupakan pimpinan tertinggi Partai Demokrat, sehingga kami di daerah tetap tunduk pada SK yang dikeluarkan DPP,” tegas Leu kepada kabarntt.co, Selasa (4/1/2022).
“Kalau dari saya itu. Kebetulan saya sedang libur ke kampung di Lembata, jadi saya mengikuti di media saja bahwa sudah ada keputusan Ketua DPD, Pak Leo. Itu juga saya baru ikuti di media. Lalu sesuai dengan anggaran dasar Partai Demokrat, memang itu kewenangan pusat, kewenangan DPP. Jadi karena saya baru ikuti di media dan kalau DPP sudah memutuskan seperti itu, maka itu sudah keputusan yang sah,” jelasnya.
Sebagai kader Partai Demokrat, kata Leu, dirinya harus mengikuti keputusan yang ada, juga seluruh proses yang terjadi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jadi kita sebagai kader itu kalau DPP sudah membuat keputusan, maka itu kita sebagai kader di daerah mengikuti kuputusan yang ditetapkan. Karena itu kewenangan pusat, kami punya ruang dan tahapan sudah jalan sesuai. Hanya saya sendiri belum lihat SK, dan saya juga tidak menuntut harus melihat karena logonya pusat. Jadi kita siap saja sepanjang itu keputusan DPP yang sah, itu sudah kewenangan pusat,” seru Leu.
Untuk diketahui, dalam Musda Demokrat tahun 2021, Leo Lelo bersaing dengan Jefri Riwu Kore dalam pertarungan memperebutkan Ketua Demokrat NTT. Leo Lelo mendapat 11 suara dukungan dari DPC Demokrat di NTT, sedangkan Jefri dapat 11 dukungan DPC dan 1 DPD NTT.
Sesuai mekanisme di Partai Demokrat, Leo dan Jefri mesti mengikuti fit and propert test di DPP Demokrat. (np)