KUPANG KABARNTT.CO—Sehubungan dengan berakhirnya tahun pajak 2021, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Mari kawan pajak segera laporkan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman. Kawan pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunannya sejak 1 Januari 2022,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, kepada media ini, Selasa (1/2/2022).
Menurut Ayu, pelaporan SPT Tahunan lebih awal juga membuat wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan yaitu sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Pihaknya juga mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring mengingat adanya pembatasan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
”Kami mengimbau para wajib pajak untuk menghindari antrean dan kerumunan di kantor pajak dengan melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online,” ujar Ayu.
DJP Online merupakan aplikasi milik DJP yang terintegrasi dalam satu sistem untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara daring yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.
Pilihan lapor SPT Tahunan secara daring baik melalui e-Filing maupun e-Form menjadi rekomendasi utama di situasi pandemi karena wajib pajak dapat menghindari kerumunan antrean di kantor pajak.
“Lapornya sangat mudah, wajib pajak dapat secara mandiri mengakses DJP Online melalui gawai maupun perangkat eletroniknya masing-masing sehingga lapor SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tambah Ayu.
Meskipun demikian, KPP Pratama Kupang tetap membuka pelayanan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor. Namun demi mencegah penyebaran virus Covid-19 pelayanan tatap muka yang diberikan sangat terbatas. Wajib pajak harus mengambil nomor antrean secara daring terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id.
Wajib pajak juga tidak perlu khawatir jika kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Kupang menyediakan layanan khusus untuk konsultasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan layanan permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Layanan konsultasi ini disediakan melalui pesan tertulis di aplikasi whatsapp, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dari petugas.
Nomor layanan konsultasi dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Diharapkan dengan adanya saluran untuk pelaporan SPT Tahunan secara daring dan layanan konsultasi yang disediakan oleh KPP Pratama Kupang ini, wajib pajak dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Silahkan manfaatkan nomor layanan konsultasi SPT Tahunan yang kami sediakan, sehingga seluruh wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunannya secara daring sebelum batas waktu pelaporan yang sudah ditentukan,” tutup Ayu. (np)