KEFAMENANU KABARNTT.CO —Sejumlah warga Desa Mauk’abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/7/2022), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk melaporkan kepala desanya terkait dugaan penyelewengan dana desa sejak 2017-2021.
Kedatangan warga Desa Mauk’abatan dipimpin Ketua BPD, Dominggus Wielawa, bersama sejumlah anggota BPD serta beberapa orang perwakilan dari masyarakat dengan membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kepada awak media di halaman Kantor Kejari TTU, Ketua BPD Mauk’abatan, Dominggus Wielawa, mengatakan kedatangan warga di Kejari TTU karena menduga adanya penyelewengan dana desa di beberapa item proyek di Desa Mauk’abatan.
“Kami menduga ada penyelewengan dana pada beberapa item kegiatan seperti sumur gali, sumur bor, jalan dusun, WC sehat dan masih banyak item kegiatan lain yang dibiarkan mubazir dan sama sekali tak bermanfaat bagi warga,” keluh Dominggus.
Dominggus juga menduga sang kades menilep insentif orang lain sejak 2017 lalu hingga saat ini. Karena berdasarkan pengakuan anggota lembaga LPMD mereka tidak pernah menerima insentif dimaksud, sementara dalam realisasi pelaporan dibayarkan 100 persen.
“Ini menyusahkan masyarakat yang sebenarnya wajib menerima haknya karena mereka telah melaksanakan tugas mereka,” jelas Dominggus.
Atas dasar ini, lanjut Dominggus, pihaknya telah membuat laporan lengkap terkait kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan untuk dilaporkan ke Kejari TTU.
“Dengan kedatangan kami di Kejari TTU, kalau bisa Kejari TTU dapat membantu melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Mauk’abatan, agar dana yang telah dialokasikan oleh negara untuk mensejahterakan rakyat di desa Mauk’abatan dapat dipergunakan sesuai fungsinya,” harap Dominggus. (siu)