Komisi IX DPR RI Sesalkan IDI Pecat dr. Terawan

terawan

JAKARTA KABARNTT.CO—Pemecatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disesalkan banyak kalangan, termasuk Komisi IX DPR RI.

“Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, dalam video yang diterima media, Sabtu (26/3/2022).

Bacaan Lainnya

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan mantan Menteri Kesehatan ini dari IDI. Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Melki meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini. Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya menjadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

“Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik. Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan,” kata Ketua DPD Golkar NTT ini.

Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

“Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, Pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak,” harap Melki.

Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi ‘cuci otak’.

Terawan dipecat dalam Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI, dr. Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022). (*/np)

Pos terkait