WAIBAKUL KABARNTT.CO—Ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah tidak hanya melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola, tetapi juga melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
Ibi Sola mendapat mosi tidak percaya dari 17 dari 20 anggota DPRD Sumba Tengah menyusul penunjukan Sekretaris Dewan, Paulus Berawoli, yang dinilai tidak prosedural.
Sementara Sekretaris DPRD yang ditunjuk juga dilaporkan secara resmi ke Badan Kepegawaian Nasional dan juga Komisi ASN di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli, lewat panggilan telepon, Kamis (15/11/2022) sore, memastikan ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah bukan hanya melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola, namun juga melayangkan surat resmi kepada Pimpinan Partai NasDem di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menyetujui secara sepihak pemilihan Sekretaris DPRD Sumba Tengah.
“Kami juga sudah bersurat resmi ke Ketua Umum Partai NasDem di Jakarta, langsung ditujukan ke Bapak Surya Paloh, juga Ketua DPW NasDem Provinsi NTT, Bapak Ray Fernandes dan juga ke Ketua DPC NasDem Sumba Tengah, ke Drs. Paulus S.K. Limu,” jelas Djarawoli.
Sementara untuk Sekwan, kata Djarawoli, mereka sudah mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kepada Komisi ASN, agar melihat dan meninjau kembali pengangkatan Sekretaris Dewan di Kabupaten Sumba Tengah yang tidak sesuai mekanisme yang ada.
Untuk diketahui ke-17 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola, karena penunjukan atau sertijab Sekretaris DPRD Sumba Tengah, Paulus Berawoli, tidak sesuai mekanisme yang ada atau hanya diketahui sepihak oleh Drs. Tagela Ibi Sola.
Mekanisme pelantikan Sekretaris Dewan Sumba Tengah melanggar UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Pada pasal 420 ayat 2 disebutkan Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Selan itu, pasal 31 ayat 3 menyebut Sekretaris DPRD kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. (np)