Kemenkumham  Tetapkan 174 Desa-Kelurahan Sadar Hukum di NTT

marciana jone3

KUPANG KABARNTT.CO— Terdapat 174 desa/kelurahan sadar hukum di NTT yang telah diresmikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.

Data ini diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ketika membuka rapat Evaluasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Ruang Mutifungsi Kantor Kemenkumham NTT, Senin (27/6/2022).

Bacaan Lainnya

Rapat ini dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Setda Kota Kupang dan para lurah se-Kota Kupang secara langsung.

Marciana Jone  mengatakan, saat ini terdapat 174 desa/kelurahan sadar hukum yang telah diresmikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM untuk NTT, yang terdiri dari penetapan dalam SK Gubernur ada 119 desa tahun 2013 dan 55 desa di tahun 2015 berdasarkan pengusulan dari camat/ lurah secara berjenjang ke bupati dan dari bupati ke gubernur.

Berdasarkan SK Gubernur Tahun 2019 terdapat 13 kabupaten yang terdiri dari 92 desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diajukan ke Kemenkumham untuk ditetapkan dan diresmikan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut mengenai pengajuan/ usulan ini.

Dengan adanya penetapan desa sadar hukum, kata Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas untuk mengevaluasi desa yang diresmikan sehingga bisa diketahui adanya perubahan administrasi ataupun wilayah.

“Jangan sampai desa yang sudah kita tetapkan tahun 2013 dan 2015 itu sudah tidak ada lagi ataupun berubah,” katanya.

Evaluasi juga dilakukan untuk meninjau kelayakan kelurahan tersebut, sesuai pemenuhan persyaratan sebagai desa sadar hukum. Terutama dengan adanya perubahan kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.

Merujuk pada surat edaran ini, kata Marciana,  terdapat empat kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digunakan, yaitu akses informasi hukum, impelementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Keempat dimensi ini memuat 20 kriteria dan 41 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

“Tanggung jawab pembinaan desa sadar hukum bukan hanya tanggung jawab Kemenkumham tetapi tanggung jawab pemerintah, terutama Pemda,” tegasnya.

Marciana mengajak pemerintah daerah melalui biro hukum dan para kepala desa/lurah untuk bersinergi dengan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga masyarakat sadar dan patuh akan hukum dan meminimalisir tingkat kriminal di NTT. (np)

Pos terkait