KUPANG KABARNTT.CO— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/4/2022), menyerahkan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.
Pada acara yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, menyebut penyerahan ini setelah adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, aset itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berhak yakni Pemkab Manggarai Barat.
Dalam Permendagri, jelas Wisnu, diinstruksikan agar daerah bisa mengelola asetnya. Dalam poin pertama di Permendagri itu disebutkan penyerahan itu sebagai pengamanan administrasi aset.
“Kita harus tertib administrasi asetnya, tercatat dalam pembukuan. Contoh di daerah lain, tercatat di buku tapi tidak punya surat-surat, sehingga terjadi pendudukan oleh masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Jadi tertib administrasinya,” kata Wisnu.
Berikutnya, sebut Wisnu, adalah tertib fisik. “Artinya perlu pengamanan fisik, melalui aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),” kata Wisnu.
Yang ketiga, kata Wisnu, adalah tertib hukum.
“Dengan tiga poin itu, aset yang ada di provinsi maupun di daerah bisa tertata dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Wisnu.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, aset pemerintah menjadi masalah yang besar. Masalah aset bukan hanya terjadi di daerah tetapi juga di provinsi. Aset yang bermasalah itu, kata Viktor, memang tercatat sebagai aset tapi tidak berdasar hukum kepemerintahan yang sah.
Bahkan, pada hukum penguasaan aset pun demikian. Sehingga ketika terjadi rampasan atau diambil oleh orang lain, baru terjadi penindakan.
“Memang saya selalu katakan, kalau tempat itu tidak strategis untuk daerah untuk membangun ekonomi bersama dengan masyarakat, ya sudah limpahkan ke masyarakat. Tapi kalau daerah itu, lahan, tanah itu sangat strategis untuk membangun sesuatu bagi masyarakat, maka kita harus ambil dan kerjakan dengan baik sehingga mempunyai multi efek bagi pembangunan daerah,” ujar Viktor.
Viktor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati NTT yang sudah membantu daerah di NTT mengamankan berbagai aset agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Tanah seluas 300.000 meter persegi itu, harap Viktor, agar dimanfaatkan dengan baik untuk pendapatan asli daerah dan kepentingan masyarakat Manggarai Barat.
Ia menyebut kalau tempat yang ada itu sangat strategis untuk dimanfaatkan.
Aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu seluas 30 hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun. Tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, tanah itu dikuasai secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. (np)