KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali menyetor uang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 370. 926. 707 ke kas negara, Kamis (7/7/2022)
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H mengatakan, uang tersebut sebelumnya disita oleh Jaksa Eksekutor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020.
“Kami mengeksekusi Rp 370.926.707 dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017-2020 beberapa waktu lalu dan hari ini disetorkan ke kas negara,” jelas Roberth.R
Robert melanjutkan, total keseluruhan uang yang diselamatkan kejaksaan dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi senilai Rp1.804.038.521.
“Total uang yang disetorkan merupakan pengembalian dari pihak rekanan atas temuan Inspektorat dan uang yang disita dari rumah bendahara desa,” ucap Roberth.
Roberth menambahkan, mengenai barang sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan dan tanah, saat ini sedang dalam penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan, dan bagi yang berminat silahkan menghubungi KPKNL karena terbuka untuk umum,” tutur Roberth.
Sebelumnya pada Kamis 16 Juni 2022, Kejari TTU telah melakukan penyetoran uang senilai Rp 1.433.111.814 ke kas negara, sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2020. (siu)