KEFAMENANU KABARNTT.CO — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara alat kesehatan (Alkes) RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), TA. 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang. dengan sangkaan pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Para terdakwa juga diajukan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Pelimpahan berkas perkara alkes dilakukan, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wita oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew Keya, SH, selaku Kasi Pidsus dan Hendrik Tiip, SH selaku Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Andrew P. Keya, SH, dan Kasi Intel S Hendrik Tiip, SH, melalui pres rilis yang dikirim ke media ini, Senin (13/6/2022), mengatakan, pelimpahan berkas perkara saat ini terhadap 4 orang terdakwa yakni YMDEB, MN, DD dan AS. Adapun barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 133 item.
“Terdakwa YMDEB dan terdakwa IWN selaku penyelenggara negara bersama- sama dengan terdakwa MN, DD, AS, II, FO yang melakukan kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum, antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara,” kata Hendrik.
Hendrik menambahkan, selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan sidang agar perkara ini segera disidangkan. Terhadap tersangka lain yaitu IWN, II dan FO masih dalam proses penyidikan karena tersangka IWN masih dalam kondisi sakit, sedangkan tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.
“Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan,” pungkasnya. (siu)