LABUAN BAJO KABARNTT.CO--Tepat pukul 10.30 Wita pada Jumat (8/4/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar) bersama Bupati Manggarai Barat tiba di lokasi tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kehadiran Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, dan Bupati Mabar, Edistasius Endi, dalam rangka penyerahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar berupa bidang tanah seluas 30 hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Sebelumnya tanah Keranga dikuasai oleh pihak lain secara ilegal. Namun setelah ada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanah ini akhirnya diserahkan kembali menjadi aset Pemda Mabar.
Penyerahan tanah ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan; “Tanah seluas +300.000 M2 yang terletak di Karangan/Torro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. DIRAMPAS UNTUK NEGARA cq. PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
BERDASARKAN :
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 314 K/Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 12/Pid. Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 23 Agustus 2021
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.
ATAS NAMA TERPIDANA AMBROSIUS SUKUR”
Bambang menuturkan, pihaknya telah melakukan eksekusi tanah Keranga seluas kurang lebih 30 Ha, sesuai keputusan pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang. Keputusan tersebut dimulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai pada tingkat kasasi.
“Hari ini saya sebagai eksekutor menyerahkan tanah ini kepada Pemda Manggarai Barat. Saat ini tanah Keranga menjadi hak milik Pemda Mabar,” tegas Bambang.
Dirinya berharap agar Pemda Mabar segera mungkin mengurus sertifikat tanah tersebut, sehingga tidak terjadi lagi persoalan serupa nantinya.
Di kesempatan serupa, Bupati Mabar Edistasius Endi mengungkapkan rasa terima kasihnya usai menerima penyerahan tanah tersebut.
“Atas nama Pemda Mabar dan seluruh masyarakat, kami sampaikan terima kasih, kepada Kejari Mabar juga fungsionaris adat “kedaluan Nggorang, para pelaku sejarah maupun para insan pers,” tutur Edi Endi.
Terima kasih tersebut ia sampaikan atas semua perjuangan, proses mengkawal kasus tanah tersebut, hingga saatnya menjadi aset pemda.
Ia menambahkan tugas lanjutan Pemda kedepannya, melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar lahan tersebut segera disertifikat.
Mantan Ketua DPRD tersebut mengaku, telah koordinasi dengan bagian aset juga BPN, agar usai penandatanganan berita acara nanti, disusul dengan proses sertifikat secepatnya.
“Hari Senin, bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengkaji pola pengembangan aset tersebut kedepannya,” ujar Edi.
Namun dirinya memastikan, di atas tanah Keranga tersebut nanti disediakan space ruang publik. Sehingga masyarakat bisa menikmati indahnya pemandangan pantai dan perbukitan di areal tersebut.
Namun agar proses tersebut berjalan sesuai rencana, Edi mengajak semua elemen masyarakat maupun media, agar terus mengkawal proses tersebut, sehingga pemerintah tidak menyalagunakan kewenangannya.
“Pokoknya, lahan ini harus memberi dampak bagi daerah dan masyarakat secara luas nantinya,” tegasnya mengulang.
Ahli Waris Turut Bahagia
Momen penyerahan tanah Keranga hari itu turut dirasa bahagia dan terharu oleh ahli waris Haji Ramang Ishaka selaku fungsionaris adat Kedaluan Nggorang.
Haji Ramang merupakan anak dari almarhum Dalu Ishaka yang menyerahkan lahan Keranga kepada Pemerintah Tingkat II Manggarai pada 1997 silam (sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Manggarai Barat.
“Selaku ahli waris momen ini kami turut bahagia dan senang,” ujar Haji Ramang di lokasi.
Karena itu pihaknya sangat berterimakasih baik kepada Kejari Manggarai Barat, Kejati NTT karena telah mengembalikan marwah tanah tersebut.
“Memang butuh proses panjang dengan situasi yang tidak pasti. Namun hari ini memberi kelegaan tersendiri bagi kami,” ujarnya penuh haru. (obe)