LABUAN BAJO KABARNTT.CO—Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPRD terkait dugaan kasus korupsi pengalihan aset pemda yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi via WhatsApp dari Labuan Bajo, Selasa (15/2/2022) sore.
“Iya benar hari ini ada pemeriksaan 7 orang saksi, padahal delapan orang yang dipanggil,” ungkap Hakim.
Hakim menjelaskan, dari ketujuh orang tersebut 5 orang dari DPRD Kabupaten Mabar dan 2 orang dari Pemda Mabar.
Adapun inisialnya BJ, MJ, MH, SM dan YS dari DPRD Mabar, sedangkan BJ dan EB dari Pemda Mabar.
Sementara itu untuk satu orang yang belum diperiksa, Hakim mengatakan akan dipanggil dan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Sebelumnya media ini telah memberitakan 3 orang tersangka yaitu seorang mantan pejabat teras Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama dua orang ASN Pemda Mabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mabar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda tahun 2012 hingga 2015.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, saat konferensi pers mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan dugaan hasil penyidikan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo seluas sekitar 30 ribu meter persegi.
“Tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal 2 alat bukti, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum atau menggunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian uang negara kurang lebih senilai Rp 124. 712.338.400 Miliar,” jelas Bambang. (obe)
–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPRD terkait dugaan kasus korupsi pengalihan aset pemda yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi via WhatsApp dari Labuan Bajo, Selasa (15/2/2022) sore.
“Iya benar hari ini ada pemeriksaan 7 orang saksi, padahal delapan orang yang dipanggil,” ungkap Hakim.
Hakim menjelaskan, dari ketujuh orang tersebut 5 orang dari DPRD Kabupaten Mabar dan 2 orang dari Pemda Mabar.
Adapun inisialnya BJ, MJ, MH, SM dan YS dari DPRD Mabar, sedangkan BJ dan EB dari Pemda Mabar.
Sementara itu untuk satu orang yang belum diperiksa, Hakim mengatakan akan dipanggil dan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Sebelumnya media ini telah memberitakan 3 orang tersangka yaitu seorang mantan pejabat teras Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama dua orang ASN Pemda Mabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mabar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda tahun 2012 hingga 2015.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, saat konferensi pers mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan dugaan hasil penyidikan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo seluas sekitar 30 ribu meter persegi.
“Tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal 2 alat bukti, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum atau menggunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian uang negara kurang lebih senilai Rp 124. 712.338.400,” jelas Bambang. (obe)