KUPANG KABARNTT.CO—Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menahan satu tersangka dalam kasus penyertaan modal di PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang. Dengan demikian kasus ini telah menyeret enam tersangka yang ditahan.
Tersangka keenam yang ditahan adalah Direktur PT Annisa Prima Lestari (APL), Heliana Suparwati. Yang bersangkutan langsung ditahan Kejari Kupang setelah menjalani pemeriksan lima jam.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, Rabu (15/6/2022), membenarkan penahanan tersebut.
Heliana, kata Ridwan, ditahan karena ikut terkait dalam dugaan korupsi penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Torta Lontar senilai Rp 6,5 miliar tahun anggaran 2015-2016.
“Penetapan status tersangka setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara dan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ridwan.
Untuk 20 hari ke depan Helena ditahan di Lapas Wanita Kupang. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka hingga penyidikan rampung.
Sebelumnya jaksa sudah menahan lima tersangka, yakni Yunias Laiskodat yang ditahan 9 April 2022. Yunias berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan bendera perusahaan yang digunakan untuk konsultan perencana adalah CV. Sains Group Konsultan.
Sementara untuk konsultan pengawasan tersangka menggunakan CV. LM Munah dan CV Triparty Enginering.
Tersangka kedua adalah David Lape Rihi, kontraktor yang melakukan pekerjaan instalasi air di PDAM Tarus pada tahun 2015 senilai Rp 2,7 miliar dan Rp 500 juta pada tahun 2016 menggunakan bendera PT. Anisa Putri dan PT. Cempaka Indah. David ditahan pada 27 April 2022.
Tanggal 3 Juni 2022 jaksa menahan lagi tiga tersangka sekaligus yakni Joni Oetemusu, mantan Direktur PDAM kabupaten Kupang, AN yang adalah PPK tahun anggaran 2015 dan TT selaku Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK tahun anggaran 2016. (sem)