Karantina Gagalkan  Pengiriman  Sapi Tanpa Dokumen

ende sapi

ENDE KABARNTT.CO— Karantina Pertanian Kelas II Ende dan Karantina Pertanian Marapokot bekerja sama menggagalkan pengiriman sapi yang tidak memiliki dokumen resmi.

Pejabat Karantina Wilayah Kerja Maropokot, drh. Ester Muki, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika UD. Bina Tani asal Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan tindakan karantina hewan (TKH) untuk 302 ekor ternak sapi yang rencananya akan dikirim ke Bekasi.

Sesuai dengan permohonan TKH, sapi sebanyak itu akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Maropokot.  Namun saat masih menjalani masa karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Maropokot, salah seorang pemilik ingin mengeluarkan 32 ekor sapi dengan alasan internal antara perusahaan dan si pemilik.

Karena pemilik tetap bertekad agar sapinya keluar dari IKH Maropokot dan juga sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pemilik, maka pejabat karantina wilayah kerja Maropokot menyetujui untuk mengembalikan sapi tersebut ke daerah asal.

“Jadi persetujuan yang dibuat oleh pejabat Karantina Maropokot adalah persetujuan untuk pengembalian sapi ke daerah asal, bukan persetujuan pembebasan sapi ke daerah lain,” ungkap Ester.

Mendengar informasi tersebut, Karantina Ende langsung melakukan pengawasan di Pelabuhan Ende karena ada informasi bahwa 32 ekor sapi tersebut akan keluar dari Pelabuhan Ende.

“Kita lakukan pengawasan sejak semalam, karena ada informasi bahwa sapi sebanyak 32 ekor ini akan keluar lewat Pelabuhan Ende. Karena sapi ini dokumennya tidak lengkap, maka kami lakukan pengawasan. Kami hanya ingin memastikan bahwa sapi ini tidak bisa keluar dari Pelabuhan Ende,” ujar drh. Endah Ismiati, pejabat Karantina Ende, Kamis (9/6/2022).

Selain tidak memiliki dokumen lengkap, jelas Endah, pengawasan yang dilakukan oleh Karantina Ende juga untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) PMK dari Menteri Pertanian bahwa karantina hewan harus dilakukan selama 14 hari.

“Dan sapi-sapi ini belum sampai 14 hari. Baru 12 hari, tinggal 2 hari saja. Jadi kami di sini langsung melakukan pengawasan dengan instansi terkait untuk mengamankan SE PMK dari Menteri Pertanian,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh Karantina Ende dibenarkan oleh salah seorang sopir truk ekspedisi Mitra Jaya  yang diminta untuk mengangkut 16 dari 32 ekor sapi yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut.

Sopir itu mengaku  ada seorang orang di Mbay memintanya untuk mengangkut sapi-sapi tersebut di Karantina Marapokot.

Setelah dinaikkan ke truk, ternyata surat izin angkut tidak dikeluarkan karantina. Sapi-sapi itu akhirnya tidak jadi dibawa ke Surabaya.  (wel)

Pos terkait