Kajari TTU Serahkan Aset Pemda TTU Tanah 80 Hektar

ttu aset pemda

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, Rabu (14/12/2022) menyerahkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) TTU berupa tanah seluas 80 hektare yang berlokasi di BTN, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Aset tanah seluas 80 hektar tersebut selama ini dikuasai oleh developer Albert Elias Foenay dengan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Timor Sarana Pembangunan Nekamese.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H kepada awak media menjelaskan, SHGB yang telah diserahkan kepada Pemkab TTU ini sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh developer Albert Foenay atas nama PT Timor Saran Pembangunan Nekamese.

Lebih lanjut Roberth mengatakan, penyerahan SHGB tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah Kabupaten TTU di wilayah Km. 9, jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

“Hari ini kita serahkan SHGB tanah seluas  80 Ha di wilayah Km 9 berdasarkan SHGB nomor, 2, 3 dan 4, kepada Pemda TTU. Semoga dengan adanya penyerahan aset ini sudah bisa dimanfaatkan oleh Pemda TTU,” ujar Roberth.

Pada kesempatan yang sama, Bupati TTU, Drs. David Juandi menyampaikan terima kepada Kejaksaan Negeri TTU yang telah berupaya mengambil kembali aset Pemda TTU.

“Kita menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri TTU yang telah berupaya dengan caranya dan melakukan pendekatan dengan PT Timor Saran Pembangunan Nekamese sehingga hari ini kita dapat kembalikan aset pemerintah daerah yakni tanah seluas 80 hektare,” Ucap Juandi.

Juandi melanjutkan, aset tanah telah menjadi hak Pemda dan lebih lanjut akan diatur dengan sebaik-baiknya.

“Itu sudah menjadi hak  pemerintah sehingga pemda tentunya akan lebih berhati -hati untuk mengatur lebih lanjut karena banyak orang sudah masuk di lahan tersebut sehingga diatur sedemikian rupa, sebaik-baiknya supaya bisa aman untuk rakyat dan pemerintah,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait