KEFAMENANU KABARNTT.CO—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Thomas Laka, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kontraktor pelaksana proyek, Benyamin Lazakar, dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Diaz,ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dan pemeriksaan rapid test di Kantor Kejaksaan TTU, Kamis (27/1/2022).
Sebagaimana disaksikan media ini, para tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU dan ditahan untuk sementara waktu di Rutan Mapolres TTU.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri TTU menyita uang tunai senilai Rp 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana bersama PPK, dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat tahun anggaran 2020.
Uang senilai Rp 1.017.354.915 tersebut disita dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yang diserahkan ke pejabat.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimi Lambila, SH. MH melalui keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).
Dikatakan Robert, hari Senin (24/1/2022), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).
Dengan diperiksanya 5 orang saksi itu, sebut Robert, maka total saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang. Rinciannya KPA, PPK, Pokja, Konsultan Perencana, kontraktor pelaksana, konsultasu pengawas, tim teknis, PPHP, bendahara, tenaga ahli dalam kontrak.
Sebelumnya, ujar Robert, pada Rabu, 12 Januari 2022 tim penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate.
Dalam pemeriksaan, imbuh Robert, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1.017.354.915 yang terdiri dari pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan ke pejabat.
Selanjutnya, pungkas Robert, tim penyidik akan memintai keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate. (siu)