KUPANG KABARNTT.CO—Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (29/6/2022), menyita aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Penyitaan aset tersangka di dua lokasi berbeda tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Kupang.
Dua tersangka yang asetnya disita jaksa yakni Johanes Ottemoesoe dan David Lape Rihi.
Rumah Johanes Ottemoesoe terletak di RT 16 Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Di rumah ini, jaksa memasang sebuah plang di depan rumah bertuliskan “Sita Tanah/Bangunan berdasarkan Penetapan No. 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN KPG Tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : Print-04/N.3.25/Fd. 1./06/2022.”
Dari dalam rumah Johanes Ottemoesoe, tim jaksa menyita aset rumah, brankas, sepeda motor dan mobil, serta dokumen penting, juga sertifikat tanah.
Penyitaan juga dilakukan pada rumah tersangka David Lape Rihi yang terletak di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim Kejaksaan menyita sepeda motor, mobil, dan dokumen penting milik tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Achmad Fauzi, mengatakan pihaknya menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Kupang kepada PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tahun 2015-2016.
“Kami menyita aset milik tersangka untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tersebut,” kata Fauzi.
Semua aset yang disita dibawa ke Kantor Kejari Oelamasi untuk kepentingan proses hukum lanjutan kasus tersebut. (np)