Jaksa Eksekusi Yulius Kolo, Mantan Kades Banain B

ttu jaksa eksekusi

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Jaksa eksekutor di  Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU),  Jumat (29/4/2022), sekitar pukul 12.30 wita melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH. Eksekusi ini  merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH, melalui press rilis yang diterima media ini menyampaikan,  eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg  Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245.110.632.

“Hari ini, kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana,” kata Andrew.

Andrew yang didampingi S. Hendrik Tiip menambahkan, untuk barang bukti dalam perkara ini berupa 1 unit mobil daihatsu xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 meter, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 meter sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 245.110.632.

“Apabila 1 bulan sejak putusan ini dieksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti dan jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Andrew.

“Selain itu, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan. Kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp 133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara, barang bukti mobil daihatsu xenia warna silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara, barang bukti uang tunai sejumlah Rp 107.186.421 dirampas untuk negara,” pungkas Andrew. (siu)

Pos terkait