INTAN TTU Kutuk Aksi Premanisme Terhadap Wartawan di Kupang

ttu intan ttu

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU), mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal terhadap wartawan Fabian Latuan, Pemimpin Redaksi suaraflobamor.com di depan Kantor PT Flobamor Kupang.

Kutukan INTAN TTU itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani  Yohanes V Siki (Ketua INTAN TTU) dan Yuventius Abi (Sekretaris INTAN), tertanggal 27 April 2022.

Bacaan Lainnya

INTAN TTU menegaskan bahwa aksi percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan adalah tindakan berencana, yang divbaliknya diduga ada aktor intelektual yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalis.

INTAN menilai bahwa, upaya pembunuhan yang coba dilakukan oleh oknum tak dikenal terhadap wartawan juga merupakan sebuah tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan, yang melanggar Hak-hak Asasi seseorang.

INTAN juga menduga bahwa aksi pemukulan terhadap Fabi Latuan memiliki hubungan erat dengan pemberitaan soal dividen Rp 1,6 milar yang harus disetor oleh PT Flobamor kepada Pemprop NTT tahun 2019 dan 2020. Karena peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi sesaat setelah jumpa pers untuk klarifikasi dari pihak managemen PT Flobamor Kupang.

Dari peristiwa percobaan pembunuhan dan penganiayaan secara sadis dan tak berprikemanusiaan yang dilakukan terhadap wartawan itu, maka INTAN TTU menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan orang-orang tak dikenal terhadap wartawan media online suaraflobamora.com, Fabianus Latuan, di depan Kantor PT Flobamor, Jalan Teratai No. 5 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang,
  2. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan, dan diproses dan diberi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berrlaku
  3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan serta pemimpin redaksi suaraflobamora.com, Fabianus Latuan, agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mendesak aparat kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dividen PT Flobamor sebesar Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2019 dan 2020.
  5. Mengajak semua komponen masyarakat untuk mendukung proses hukum terhadap setiap oknum yang berlaku sewenang-wenang terhadap para pekerja media yang berusaha membongkar mafia korupsi di Provinsi NTT. (siu)

Pos terkait