KEFAMENANU KABARNTT.CO – Perjuangan Forum Komunikasi Pejuang Timor – Timur ( FKPTT ) untuk bantuan rumah bagi masyarakat merupakan murni bentuk kepedulian, bukan kepentingan politik dan lain sebagainya.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua Koordinator Lapangan Bantuan Rumah sekaligus Ketua Pokja, Miguel Ati Bau, kepada wartawan di Sekretariat FKPTT DPD TTU, Rabu (22/6/2022).
Miguel mengatakan, dasar perjuangan tersebut berawal ketika pada tanggal 12 Agustus 2021, Eurico Guterres menerima penghargaan berupa Bintang Jasa Utama dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Jakarta.
Dikatakannya, pada tanggal 25 November 2021, Eurico bersama tim 18 bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta untuk membahas nasib para pejuang eks Timor-Timor yang tersebar di wilayah NKRI.
“Pada saat itu, Pak Eurico menyampaikan 8 hal yaitu, eks pejuang Timor Timur, perumahan, lahan garapan untuk pertanian, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, lapangan kerja dan aset yang tertinggal di Timor Leste,” ucap Miguel.
Miguel menjelaskan, dari 8 hal itu terdapat 4 hal utama yang dibahas yaitu 100 orang putra putri masuk ke BUMN, beasiswa dari SD sampai LPDP, bantuan 52 ribu unit rumah hunian dan veteran seroja.
Atas dasar itulah, kata Miguel, FKPTT terus bekerja tanpa pamrih untuk memenuhi semua hal teknis, termasuk pendataan bagi calon penerima rumah sesuai arahan Presiden.
“Hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat NTT pada umumnya dan TTU khususnya,” tutur Miguel.
Miguel menjelaskan untuk Kabupaten TTU sendiri ada 12.350 KK yang akan mendapat bantuan rumah. Bantuan tersebut bukan hanya rumah bagi warga eks Timor-Timur saja, melainkan juga termasuk masyarakat lokal yang tidak memiliki tanah, disiapkan oleh pemerintah, termasuk sertifikat tanah.
Karena itu pihaknya minta kepada semua pihak, terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati Juandi David, agar ada kerja sama yang baik.
“Mari kita bergandengan tangan untuk melihat dan membantu masyarakat kita. Ada yang satu rumah dihuni oleh 2 atau 3 KK dan juga keluarga yang rumahnya tidak layak huni,” jelas Miguel.
Terkait rumor yang berkembang bahwa perjuangan FKPTT itu tidak akan jadi, Miguel mengatakan tidak mempersoalkan hal itu. Karena perjuangan ini resmi dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.
“Hal itu dibuktikan dengan SK Gubernur NTT Nomor : 169 A/KEP/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Pendataan Warga Eks Timor Timur yang belum memiliki rumah layak huni pada Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kabupaten Alor, serta kabupaten sedaratan Sumba, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi NTT, Ir.Benediktus Polo Maing, pada tanggal 28 April 2022,” ungkap Miguel.
Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum FKPTT, Anwar Belmonte, membantah rumor yang berkembang soal pungutan uang yang dilakukan oleh FKPTT.
Ditegaskan Anwar, jika ada oknum tertentu yang melakukannya, maka pihaknya membutuhkan informasi, baik itu data serta bukti sehingga FKPTT bisa mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.
“Bila hal itu bisa dibuktikan, maka itu risiko oknum tersebut. Dan silahkan diproses oknum tersebut secara hukum,” tegas Anwar.
Anwar memastikan, FKPTT tidak akan mentolerir oknum-oknum yang bekerja di luar aturan forum serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tindakan dari oknum-oknum tersebut.
FKPTT akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut tanpa mempedulikan apa pun statusnya.
“FKPTT membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan FKPTT,” tutup Anwar. (siu)