KOTA KUPANG KABARNTT.CO-— Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang dalam pendapat akhir fraksi terhadap hasil rekomendasi panitia khusus terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 memberi beberapa catatan kritis.
Pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna, Jumat (1/7/2022), itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud.
Fraksi Golkar memberi beberapa catatan kritis. Pertama, berdasarkan Keputusan KASN Nomor : B-1688/JP.02.00/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 terkait rotasi/mutasi eselon II perjabat tinggi pratama di jajaran Pemeruntah Kota Kupang yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak tidak mendapat rekomendasi dari KASN, maka Fraksi Golkar berharap Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti hal tersebut karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Kedua, terkait rehabilitasi rumah jabatan yang tidak memenuhi standar dan kualitas pekerjaan yang baik, maka Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang untuk tidak membayarkan sisa anggaran pekerjaan sebesar 30 persen pada anggaran perubahan tahun 2022 ssbelum pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan perencanaan.
Ketiga, terkait tugas belajar bagi ASN, Pemerintab Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang telah menandatangani MoU dengan Universitas Indo-Global Mandiri Palembang. Dalam pelaksanaannya, ASN yang mendapat tugas belajar dan dibiayai oleh Pemerintah Kota Kupang diwajibkan kuliah di Universitas Indo-Global Mandiri tersebut. Namun jika ASN melakjutkan kuliah di luar universitas tersebut maka pemerintah tidak membiayai tetapi dibebankan kepada yang bersangkutan. Karena itu Fraksi Golkar menilai Pemerintah Kota Kupang terkesan melakukan diskriminasi atau pilih kasih bagi tugas belajar ASN.
Keempat, terkait kebijakan rasionalisasi anggaran sebesar 20 persen pada belanja operasional kader posyandu pada tahun anggaran 2021/2022, Fraksi Golkar menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam menangani tingginya kasus gizi buruk dan stunting di Kota Kupang. Untuk itu Fraksi Golkar meminta agar kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan meningkatkan alokasi anggarannya.
Kelima, terkait belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan pada tempat isolasi terpusat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021, maka Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera merealisasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022, sebab anggaran insentif tersebut sudah dianggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Keenam, dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi parkir, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan tender pengelolaan parkir sekaligus memperbaharui nilai kontrak parkir karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan dengan melakukan kajian yang konprehensif. Fraksi Golkar menilai sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem parkir berlangganan demi kontribusi pendapatan daerah yang optimal.
Ketujuh, terkait pelaksanaan pengelolaan dana PEM yang terindikasi telah terjadi penyalahgunaan oleh pengelola maupun penerima bantuan seperti yang terlihat di Kelurahan Nunbaun Delha, Fatukoa, Oebobo dan kelurahan lain di Kota Kupang, maka Ffraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dana PEM di seluruh kelurahan dengan selanjutnya dibuatkan regulasi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan PEM.
Kedelapan, Fraksi Golkar meminta pimpinan DPRD Kota Kupang mewaliki lembaga DPRD Kota Kupang untuk bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTT selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk memberitahukan tentang adanya surat bagi lembaga DPRD Kota Kupang yang isinya menyatakan bahwa Wakil Wali Kota Kupang akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kupang dalam persidangan ke II tahun 2022 sampai selesai masa persidangan II, tetapi dalam.persidangan Wakil Wali Kota hanya bersedia hadir untuk memgikuti tiga paripurna yaitu penyampaian, penyerahan rekomendasi pansus LKPJ tahun anggaran 2021, dan pendapat akhir fraksi. Oleh karena itu Fraksi Golkar menganggap pentingnya surat tersebut untuk mendapatkan pertimbangan dan masukkan dari Provinsi NTT demi kelanjutan sidang II LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Kesembilan : Fraksi Golkar meminta agar rekomendasi panitia khusus DPRD Kota Kupang terkait rencana pekerjaan dan kegiatan di lingkup Kota Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang yang diduga berpotensi mengalami kerugian daerah perlu segera didalami lebih jauh melalui pembentukan panitian khusus untuk hal tersebut. (np)