Ingin Perindo Masuk DPR RI, HT Tolak Presiden 3 Periode

perindo HT

YOGYAKARTA KABARNTT.CO -Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, mengatakan partainya menolak wacana perpanjangan periode jabatan presiden hingga tiga periode ataupun penundaan Pemilu 2024. Hary Tanoesoedibjo  mengatakan, dampak dari penundaan ini bisa menyulitkan partainya.

“Dampaknya akan komplek jika wacana perpanjangan  masa jabatan presiden  itu terealisasi,” kata HT, panggilan Hary Tanoesoedibjo, saat menghadiri musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) Perindo DIY di Yogyakarta, Sabtu (26/3/2022), sebagaimana dirilis tempo.co.

Bacaan Lainnya

HT mengaku cukup khawatir jika perpanjangan masa jabatan presiden itu diikuti kecemburuan pejabat politik atau pemerintahan lain di bawahnya. “Nanti bagaimana kalau gubernur, bupati, walikota, anggota DPR ikut minta diperpanjang periodenya, terus kapan (kader) Perindo bisa duduk di parlemen?” katanya berseloroh.

HT menegaskan, dirinya sendiri tak akan terjun dalam bursa pencalonan presiden pada 2024 nanti. “Yang jelas untuk pencapresan nanti bukan nama (Hary Tanoe) itu, Perindo akan mendukung tokoh lain yang dinilai cocok dan sevisi namun sampai saat ini belum ditentukan,” kata dia.

HT mengatakan, partainya hanya akan taat amanat konstitusi bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode. “Untuk saat ini kami menilai belum saatnya mengubah konstitusi karena dua periode jabatan presiden dan wakil presiden sudah cukup baik,” kata dia.

HT melanjutkan, dalam menyongsong pemilu 2024 ini yang dipersiapkan Perindo ada dua hal. Pertama mengangkat suara partai dan kedua suara dari calon legislatif yang akan bertarung di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Hary Tanoe menambahkan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, suara yang masuk ke partai berpengaruh 40-50 persen dan suara yang masuk ke caleg 50-60 persen. “Jadi  Perindo akan lebih maksimal pada 2024 mendatang, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, di mana semua dipersiapkan dari sekarang,” kata dia. (*den)

Pos terkait