KUPANG KABARNTT.CO—Hasil kerja Pansus DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 akhirnya diserahkan kepada Wali Kota Kupang dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang, Senin (11/7/2022).
Hasil pansus itu diserahkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan diterima Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Penyerahan dokumen ini dilakukan sebelum agenda rapat paripurna penutupan masa persidangan II Tahun 2021-2022 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2021-2022. Akibatnya,agenda paripurna ini molor dan harus diskors.
Sebagaimana disaksikan media ini, sebelum rapat paripurna, DPRD Kota Kupang membahas surat Wali Kota Kupang yang menyatakan tidak hadir dalam sidang Dewan.
Setelah membahas surat itu, rapat paripurna sepakat agar agenda penyerahan LKPj tetap dilaksanakan agar agenda selanjutnya bisa terlaksana.
Wali Kota Kupang. Jefri Riwu Kore, mengatakan, undangan yang diterima dari DPRD itu dengan agenda penyerahan dokumen, bukan untuk klarifikasi.
Tetapi sebagai teman dan mitra, Jefri akan melakukan klarifikasi.
“Sebagai mitra, saya berikan surat, kemudian bahwa memang betul bahwa sampai sidang II , saya wakilkan ke Pak Wakil Wali Kota Kupang,” kata Jefri.
Merujuk PP 12/1998 tentang rapat paripurna, kata Jefri, ada dua jenis rapat paripurna yakni pengambilan keputusan dan paripurna pengumuman.
Sementara Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, mengaku melihat suasana telah cair dari ketegangan sebelumnya. Karena itu pemerintah menyampaikan permohonan maaf. (np)