Hasil Audit Inspektorat Terkait Dana P3K Kota Kupang: Terjadi Ketidakcermatan Bukan Kelalaian  

frengky amalo1
Frengy Amalo

KUPANG KABARNTT.CO—Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang terhadap gaji P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terungkap ada ketidakcermatan, bukan kelalaian. Ketidakcermatan itu terjadi baik di Badan Keungan Daerah maupun BKP2D Kota Kupang.

Inspoktorat juga merekomendasikan pemerintah agar segera membayar gaji dan tunjangan P3K pada tahun 2022.

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky  Amalo, di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022), menyampaikan hasil audit terhadap gaji dan tunjangan P3K yang belum dibayarkan dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Sebelumnya, pada sidang perubahan anggaran tahun 2022 DPRD Kota Kupang  mempertanyakan masalah pembayaran gaji P3K di Kota Kupang. Persoalan ini sering ditanyakan anggota Dewan, sehingga Dewan meminta untuk segera dilakukan audit guna mencari tahu di mana letak persoalannya sehingga gaji P3K belum kunjung dibayarkan.

“Permintaan tersebut telah direspon oleh Wali Kota Kupang melalui Pak Sekda. Dan kami telah melakukan pemeriksaan, dan ini masuk dalam kategori pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan tersebut kami hanya melihat dari sisi perencanaan penganggaran. Sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan sesuai dengan informasi bahwa dana DAU tahun 2021 itu sudah termasuk dana P3K dan hasil pemeriksaan kita di lapangan bukan terbukti. Ternyata surat dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan baik yang dikirim bulan Maret maupun bulan Juni 2021 ternyata tidak diterima oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang maupun BKP2D yang mengurus P3K,” jelas Frengky.

Begitu juga surat ketiga di bulan Desember 2021 yang  diterima di bulan Januari 2022. Setelah itu pada 20 Januari 2022 Pemerintah Kota Kupang bersurat ke Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa akibat dari terlambat diterimanya surat tersebut, maka dana P3K tidak dianggarakan oleh Pemerintah Kota di tahun 2021 dan juga ditahun 2022.

“Hasil rumusan kami Inspektorat mengharuskan kepada Pemerintah Kota Kupang agar anggaran-anggaran yang dikirim pemerintan pusat lewat dana DAU seperti anggaran P3K, tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang lain di luar gaji P3K. Sehingga rekomendasi kami kepada Pemerintah Kota Kupang di tahun 2022 ini agar anggaran-anggaran itu dikumpulkan kembali dan dijadikan Silva untuk dipergunakan pembayaran P3K dan harus segera dibayarkan di tahun 2022 ini,” desaknya.

Frengky juga menjelaskan bahwa, sebenarkan anggaran itu bukan terpakai, namun anggaran itu terserap di beberapa SKPD karena memang ketidaktahuan dari pada teman-teman kita, baik di BK2D maupun di BAKD.

“Karena itu kami membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang agar berkoordinasi secara intensif terlebih untuk alokasi gaji dan tunjangan P3K dan harus dibayarkan tahun ini, totalnya itu Rp.33,8 miliar,” katanya.

“Ya harus dikumpulkan kembali dana-dana yang sudah dipakai, karena itu dana P3K dan kami desak pemerintah agar segera dibayarkan kepada mereka P3K ini,” imbuhnya. (np)

Pos terkait