TAMBOLAKA KABARNTT.CO—Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar kegiatan sosialisasi tentang pengendalian dan pengawasan BBM dan Aplikasi MyPertamina di berbagai SPBU di wilayah Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksud untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan BBM bersubsidi dan non subsidi.
Tim Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi yang terdiri dari Bagian Ekonomi Setda SBD, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Perindustrian, TNI, Polri dan Satbrimoda NTT Batalyon C Pelopor melakukan kagiatan sosialisasi sejak tanggal 12 September hingga 14 September 2022 yang tersebar di beberapa SPBU di SBD.
Tim Pengendalian dan Pengawasan yang dipimpin Plt. Kepala Satpol PP SBD, Umbu Remu Samapaty, menyampaikan pengumuman tentang pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi dan non subsidi yang terdiri atas 7 instruksi bagi pemilik/pengelola SPBU, konsumen BBM dan pengecer yang berada di wilayah SBD.
Adapun instruksi tersebut yakni:
- Petugas SPBU hanya melayani pengisian BBM kepada konsumen yang kendaraannya mempunyai identitas yang lengkap STNK, nomor polisi atau plat dan tangki yang sesuai pabrikan, bukan dimodifikasi.
- Petugas SPBU melayani pengisian BBM kepada konsumen hanya satu kali sehari tidak berulang-ulang pada hari yang sama yaitu kendaraan roda dua maksimal 10 liter dan kendaraan roda empat maksimal 30 liter.
- Untuk menghindari pengisian BBM yang berulang, maka petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan.
- Petugas SPBU harus selektif dalam pelayanan BBM bersubsidi dan non subsidi agar tepat sasaran.
- Tidak diperkenankan bagi pengecer membeli BBM bersubsidi yaitu pertalite dan bio solar dengan cara apapun untuk diperjualbelikan kembali karena yang berhak menjual BBM adalah yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan yang telah memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pengecer yang menjual BBM bersubsidi akan ditindak dengan penyitaan BBM serta alat penunjang lainnya terhitung mulai tanggal 15 September 2022.
- Bagi pengecer yang menjual BBM non subsidi tidak boleh berjualan di bahu jalan dan sekitar SPBU minimal radius 10 km 10 km dari SPBU bagi yang melanggar akan ditindak dengan penyitaan BBM serta alat penunjang lainnya terhitung mulai tanggal 15 September 2022.
Untuk diketahui 7 instruksi Pemerintah Kabupaten SBD ini sudah disosialisasikan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi yang selanjutnya secara resmi mulai tanggal 15 September 2022 akan dilakukan penindakan bagi pelanggar instruksi pemerintah tersebut.(ota)