BORONG KABARNTT.CO—Dalam kunjungannya ke Manggarai Timur, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyempatkan diri menemui para pengrajin sopi kobok di Desa Kobok, Kelurahan Rongga Koe, Sabtu (16/4/2022).
Di Kampung Kobok, gubernur bersama rombongan diterima secara adat di tempat penyulingan minuman tradisional sopi kobok oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai Timur, Ny. Thesresia Wisang, Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan, pimpinan DPRD, pimpinan perangkat daerah dan masyarakat setempat.
Gubernur meninjau secara langsung proses penyulingan sopi kobok sampai pengemasannya.
Gubernur juga berdialog secara langsung dengan para pengrajin sopi kobok yang berjumlah kurang lebih 20 orang.
Para pengrajin sopi kobok berbagi cerita tentang proses penyulingan yang mereka lakukan serta kendala yang mereka hadapi terutama dari segi pemasaran.
Selain sebagai minuman yang dibutuhkan dalam hampir semua acara adat, sopi kobok juga merupakan salah satu sumber ekonomi untuk kehidupan mereka.
Beredarnya isu dan berita tentang tidak layaknya sopi kobok dikonsumsi sempat menimbulkan keresahan dan mengganggu roda perekonomian.
Untuk itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir sopi kobok diproduksi dengan label yang disediakan secara mandiri dengan bantuan salah seorang donatur.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Manggarai Timur juga selalu memberikan masukan dan pendampingan terkait produksi.
Menurut salah seorang pengrajin, isu terkait tidak layaknya sopi kobok untuk dikonsumsi sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menekan para pengrajin. Kenyamanan dan keamanan berusaha adalah salah satu hal yang menjadi kebutuhan para pengrajin selain pendampingan dari dinas terkait.
Menanggapi hal ini Gubernur Viktor mengatakan bahwa pemerintah akan mendampingi usaha kobok supaya minuman tradisional itu menjadi layak dikonsumsi dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
“Secara bertahap nanti kita usahakan agar sopi kobok mempunyai standar kualitas yang layak diminum. Sopi kobok harus bisa menjadi minuman berkelas yang dicari banyak orang karena cita rasa yang tinggi. Kadar alkoholnya juga harus diatur sehingga tidak berbahaya untuk kesehatan. Minuman sopi kobok juga harus mempunyai izin yang standar,” kata Viktor.
Ia juga menekankan tentang aturan-aturan terkait minuman keras, di antaranya bahwa minuman beralkohol tidak bisa dijual di sembarang tempat, yang boleh mengkonsumsinya adalah yang telah berusia 21 tahun.
Disampaikan juga bahwa ke depan sopi kobok akan didampingi sehingga administrasinya baik, minuman sesuai standard dan izin produksinya bisa dikeluarkan oleh BPOM.
“Secepatnya kobok menjadi produk rakyat yang sah, sehingga bisa meningkatkan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tandas Gubernur. (adi)p